Sertifikasi guru merupakan salah satu program yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia. Dalam proses validasi Sertifikasi Keprofesian Tenaga Pendidik (SKTP), terdapat aturan yang harus dipenuhi oleh guru terkait jumlah jam mengajar yang telah ditentukan. Berikut ini adalah panduan validasi SKTP berdasarkan kategori jam mengajar serta tugas tambahan yang dapat dilakukan untuk memenuhi persyaratan.

Kategori Mengajar (Induk)

Berdasarkan jumlah jam tatap muka yang dilakukan oleh seorang guru, terdapat beberapa kategori sebagai berikut:

  1. A.1 - Mengajar Tatap Muka ≥ 24 Jam

    • Guru yang mengajar lebih dari atau sama dengan 24 jam per minggu telah memenuhi syarat tanpa perlu tambahan tugas.
  2. A.2 - Mengajar Tatap Muka 18 - 23 Jam

    • Guru yang mengajar dalam rentang ini masih membutuhkan tambahan jam agar memenuhi syarat SKTP.
  3. A.3 - Mengajar Tatap Muka 12 - 17 Jam

    • Guru yang mengajar dalam kategori ini harus melengkapi jam mengajarnya dengan tugas tambahan atau mengajar di sekolah lain.
  4. A.4 - Mengajar Tatap Muka < 12 Jam

    • Guru yang mengajar kurang dari 12 jam di sekolah induk kemungkinan besar tidak memenuhi syarat SKTP kecuali ada kebijakan khusus.
  5. A.5 - Mengajar di Sekolah Kecil

    • Guru yang bertugas di sekolah kecil memiliki aturan khusus yang dapat memengaruhi validasi SKTP.

Tambahan untuk Memenuhi Syarat SKTP

Bagi guru yang belum mencapai jumlah jam minimal untuk validasi SKTP, tersedia beberapa opsi tambahan sebagai berikut:

  • B1 - Tugas Tambahan Utama (12 Jam)

    • Misalnya, menjabat sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, atau tugas manajerial lainnya yang diakui dalam perhitungan SKTP.
  • B2 - Tugas Tambahan Lain (6 Jam)

    • Tugas tambahan seperti pembina ekstrakurikuler, ketua program sekolah, atau kegiatan administratif lainnya yang mendapat pengakuan dalam sistem SKTP.
  • S1 - Syarat Berlaku

    • Syarat tambahan yang perlu dipenuhi oleh guru untuk memastikan validasi SKTP tetap sah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  • C - Mengajar di Sekolah Lain (6 Jam)

    • Jika jam mengajar di sekolah induk tidak mencukupi, guru dapat menambah jam dengan mengajar di sekolah lain.

Kesimpulan

Validasi SKTP sangat bergantung pada jumlah jam mengajar yang dilakukan oleh guru. Jika seorang guru belum memenuhi persyaratan minimal, ia dapat menambah jam dengan tugas tambahan atau mengajar di sekolah lain. Oleh karena itu, penting bagi guru untuk memahami regulasi ini agar dapat memperoleh hak sertifikasi secara optimal.

Dengan memahami rambu-rambu validasi SKTP, para tenaga pendidik dapat mengelola beban kerja mereka secara lebih efektif dan memastikan bahwa mereka tetap memenuhi persyaratan sertifikasi profesional yang ditetapkan oleh pemerintah.